Usai Diisolasi di Rumah Singgah TWI Kecamatan Sitinjo, Dua Warga Diperbolehkan Pulang
Dairi, sahabatmarhaen.com
Ratusan masyarakat Desa Perjuangan, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi menolak rencana pelaksanaan penataan batas areal/pemancangan patok tapal batas areal reboisasi IUPHHK-HA yang akan dilakukan PT. Gruti di area Tele II tepatnya di Desa Perjuangan.
Atas penolakan yang dilakukan sekitar 350 masyarakat tersebut, Camat Sumbul Tingki Simamora mempertemukan kedua belah pihak untuk melakukan negosiasi. Pertemuan dilaksanakan di halaman Gereja GPMI Lae Pinagar, Senin (29/7/2019) jam 11.00 WIB.
Pertemuan yang berlangsung alot dihadiri dan disaksikan, perwakilan dari Polres Dairi Kabag Ops Kompol W.H Pranggono, Kasat Sabhara Polres Dairi AKP L. Limbong, Kapolsek Sumbul AKP AR. Siregar, Kanit Intel Ipda H. Hutasoit, Danramil Sumbul Kapten Arm L. Situmorang, Pihak PT Gruti Muzakir, Pihak Dinas Kehutanan KPH Wil. XV Kabanjahe , Kades Perjuangan H. Simbolon, serta Tokoh/Warga Masyarakat Desa Perjuangan.
Menurut Kabag Ops Polres Dairi, Kompol WH. Pranggono, hasil dari negosiasi yang dilakukan, masyarakat Desa Perjuangan dengan tegas menolak adanya kegiatan pemasangan patok tapal batas oleh PT Gruti di Desa Perjuangan.
“Dengan penolakan itu, kita menyarankan agar masyarakat terlebih dahulu melakukan musyawarah dengan perangkat desa dan camat serta pihak PT Gruti agar tidak ada yang dirugikan di belakang hari nanti,” kata Pranggono.
Mewakili pihak PT. Gruti, Muzakir menyampaikan, pihak perusahaannya bergerak dalam bidang HPH (Hak Pengusahaan Hutan) untuk sistem kerjanya kawasan hutan bisa diolah dari hasil hutan itu sendiri, tetapi tidak menghilangkan tanaman hutan.
Untuk lahan hutan dimaksud, sejak tahun 1988 sudah ada SK pengolahan oleh pihak PT Gruti, akan tetapi selama ini lahan tersebut tidak dipergunakan (lahan tidur)
“Jadi kami ingin mengelola hutan itu kembali agar tidak menjadi lahan tidur seperti yang terjadi selama ini,” sebut Muzakir.
Ditambahkan Muzakir, PT. Gruti ingin mengambil kembali lahan hutan sesuai dengan tapal batas tanah sesuai dengan SK yang mereka miliki dari pemerintah sejak tahun 1988.
Perlu diketahui, bahwa sebagian lahan milik PT. Gruti sudah diolah masyarakat menjadi kebun, rumah pemukiman/perkampungan masyarakat. (fjr)