Usai Diisolasi di Rumah Singgah TWI Kecamatan Sitinjo, Dua Warga Diperbolehkan Pulang
Dairi, sahabatmarhaen.com
Menyikapi surat penggunduran diri Direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar beberapa hari yag lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi langsung bertindak cepat dengan mengeluarkan surat penonaktifkan masing-masing atas nama, Teruna Sembiring, Ramses Situmorang dan Pasuria Pardede dari jabatan Direksi PD Pasar tahun 2015-2020, pada Selasa (31/7/2019) lalu.
Selanjutnya menunjuk seketaris badan pengawas PD Pasar sebagai pejabat pengganti sesuai dengan peraturan pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang badan usaha milik Daerah (BUMD).
Setelah mempelajari surat pengunduran diri para direksi dan mendengarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan PD Pasar Dairi oleh instansi yang berwenang, Bupti Dairi DR Eddy Keleng Ate Berutu mengambil tindakan sesuai ketetuan yang berlaku dengan menunjuk, Edward Hutabarat yang saat ini juga menjabat Inspektur Kabupaten Dairi sebagai Direksi PD Pasar yang baru.
“Direksi yang baru dapat mulai efektif bekerja di PD Pasar setelah dilaksankannya pertemuan dan disampaikannya surat tersebut kepada Direktur PD Pasar Noaktif,”kata Palti Mansur Pandiangan Plt Kasubag Humas Pemkab Dairi kepada wartawan.
Pertemuan tersebut telah dilaksanakan pada, Jumat (2/8/2019) diruang assisten perekonomian dan pembangunan Pemkab Dairi, dalam pertemuan itu Badan Pengawas PD Pasar telah menyampaikan bahwa Dereksi PD Pasar nonaktif masih bertanggungjawab hingga, 1 Agustus 2019. Sedangkan pejabat baru PD Pasar akan mulai efektif bekerja pada, 2 Agustus 2019.
Terkait dengan inventaris/aset PD Pasar Dairi, Direksi non aktif harus menyerahkannya paling lambat 3 hari setelah surat diterima, yakni selambatnya pada, Senin (5/8/2019).
“Bupati Dairi melalui pejabat direksi PD Pasar yang baru dihunjuk meminta agar seluruh Kepala Divisi dan para karyawan tetap bekerja sebagaimana mestinya sambil menunggu hasil audit dan penataan organiasi seluruhnya,”terang Palti. (fjr)