Usai Diisolasi di Rumah Singgah TWI Kecamatan Sitinjo, Dua Warga Diperbolehkan Pulang
Dairi, sahabatmarhaen.com
Untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum, PT Permodalan Nasional Madani atau PNM (Persero) Cabang Sidikalang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, kembali melakukan kerjasama penanganan hukum, bidang perdata, pidana dan tata usaha negara. Acara bertempat di gedung Ofal Lantai 3, jalan Sidikalang-Medan, Panji Sibura-bura, Kecamatan Sidikalang, Jumat (23/8/2019).
Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh Pimpinan PT PNM Cabang Sidikalang, Indra Irawan dan Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Syahrul Juaksha Subuki, SH,MH. Sekaligus penyerahan 16 surat kuasa (SKK) non litigasi terhadap 16 nasabah PT PNM yang fasilitas pembiayaannya menunggak.
Pimpinan PT PNM Cabang Dairi, Indra Irawan mengatakan, penandatanganan perpanjangan MoU antara PT PNM Cabang Sidikalang dengan Kejari Dairi, untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan, yang berada di wilayah kerja unit layanan modal mikro di Kabupaten Dairi. Memberikan Legal Opion (LO), bertindak sebagai mediator dan untuk knowledge sharing terkait permasalahan hukum baik perdata, pidana dan tata usaha negara.
“Kerjasama antara PNM dengan Kejari sudah berlangsung lama. Sinergi ini menjadi cermin kerjasama dua lembaga dalam bidang berbeda, tetapi untuk tujuan sama, yaitu kepentingan negara.,”kata Indra.

Disebutkannya, PNM merupakan Badan Usaha Milik Negera (BUMN) yang mengemban tugas khusus memajukan ekonomi kerakyatan dengan memberikan pembiayaan, pendampingan dan pembinaan usaha kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKN).
“PNM memiliki dua produk ungulan, yaitu Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) yang diperuntukan kepada pelaku UMKM, serta Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) yang memberikan layanan kepada perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro,”sebut Indra.

Menurutnya dalam merealisasikan komitmen untuk memberikan pendampingan dan pembinaan kepada nasabah, PNM melalui program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) memberikan pendampingan dan pembinaan usaha kepada nasabah. Baik berupa pelatihan tematik, hingga pembinaan dan pelatihan kelompok usaha (Klaster) yang berdasarjkan kesamaan wilayah ataupun jenis usaha.
“Saat ini PNM memiliki 2.853 kantor layanan, yang terdiri dari 62 kantor cabang PNM, 624 kantor layanan ULaMM dan 2.164 kantor cabang Mekaar tersebar di seluruh Indonesia,”terangnya. (fjr)