Usai Diisolasi di Rumah Singgah TWI Kecamatan Sitinjo, Dua Warga Diperbolehkan Pulang
Dairi, sahabatmarhaen.com
Bupati Dairi, DR Eddy Keleng Ate Berutu hadiri sidang paripurna DPRD Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2020-2024 yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kabupaten Dairi, Jalan Sisingamangaraja pada, Jumat (6/9/2019).
Penutupan masa sidang ke-II ini dipimpin langsung, Wakil Ketua DPRD, Togar Pasaribu dan Benpa Hisar Nababan, yang turut dihadiri Sekretaris Daerah, Sebastianus Tinambunan, Pimpinan OPD dan Anggota DPRD Kabupaten Dairi.
Bupati Dairi, DR, Eddy Keleng Ate Berutu dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa sesuai dengan jadwal pembahasan RPJMD, telah dilakukan pembahasan antara DPRD Dairi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus).
“Proses pembahasan Ranperda ini berlangsung dengan baik dan lancar untuk itu kami ucapkan terima kasih atas masukan-masukan yang telah disampaikan oleh anggota dewan dalam perbaikan rancangan peraturan daerah ”kata Eddy.
Disebutkannya, penyampaikan RPJMD Tahun 2020-2024 ini merupakan satu kesatuan dalam system Rencana Pembangunan Nasional yang dalam perencanaannya telah dilakukan oleh pemerintah daerah bersama-sama dengan para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing.
“RPJMD yang disusun telah mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah, serta dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki daerah sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional,”ujarnya.
Lanjut Eddy, RPJMD 2020-2024 menurut eksekutif memiliki nilai-nilai strategis, yaitu merupakan pedoman penyusunan rencana strategis seluruh perangkat daerah dan rencana kerja perangkat daerah, Alat/instrument pengendalian bagi satuan pengawas internal (SPI).
Bappeda dalam pelaksanaan pengendalian pembangunan, merupakan instrument untuk mengukur tingkat pencapaian kepala daerah selama 5 tahun, dan merupakan pedoman bagi daerah dalam penyusunan rencana pembangunan daerah yang selaras dengan rencana pembangunan nasional dan provinsi.

Ini juga merupakan pedoman penilaian keberhasilan pemerintah daerah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggara pemerintah daerah dan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang system akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
“Sinkronisasi misi, tujuan sasaran dan indicator serta nomenklatur adalah mutlak dan harus menjadi garis lurus satu kesatuan, oleh karena itu masukan-masukan yang disampaikan akan menjadi perhatian kami. Sebab kami juga meyakini bila itu tidak dilakukan maka peluang untuk tercapainya sasaran akan semakin kecil”sebutnya.
Mengakhiri sambutannya, Eddy menyampaikan terimakasih kepada anggota dewan atas dukungan untuk perbaikan-perbaikan dan kelanjutan ke provinsi untuk kelanjutan penyelesaiannya.
Pantaua wartawan, dalam penutupan masa sidang ke II ini , setiap fraksi menyampaikan beberapa masukan-masukan untuk Pemkab Dairi, agar dapat dilaksanakan dan ditindaklanjuti sehingga RPJMD ini dapat terlaksana dengan baik dan transparan. (YG)