Usai Diisolasi di Rumah Singgah TWI Kecamatan Sitinjo, Dua Warga Diperbolehkan Pulang
Dairi, sahabatmahaen.com
Seorang pelajar kelas XI salah satu SMU di Kabupaten Dairi dilaporkan ke Polres Dairi, pasalnya dia ketahuan mencuri sepeda motor (Curanmor) milik pensiunan TNI di Asrama Militer (Asmil) jalan Sudirman, Kecamtan Sidikalang.
Akibat aksi nekatnya tersebut, RS (17) pelajar asal Dusun Lau Pengkerutan, Desa Gundaling, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi untuk sementara terpaksa mendekam di jeruji besi Polres Dairi.
“Dari pelaku kita amankan satu unit sepeda motor merk Honda Supra X Warna Kuning-Hitam dengan, BK 2294 OF,”kata Kapolres Dairi AKBP Erwin Wijaya Siahaan SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Rudianto Silalahi, SH, MH,”Selasa (17/9/2019).
Dijelaskan, Iptu Rudianto Silalahi, kejadian pencurian tersebut berawal, ketika korban, Zainal Abidin Angkat (54) pensiunan TNI yang tinggal di Asmil, jalan Sudirman baru saja pulang dari rumah saudaranya di Dusun Lae Pinang, Desa Bintang. Sesampainya di rumahnya ia nya memarkirkan sepeda motor Honda Supra X di depan rumah.
Selanjutnya masuk kedalam rumah untuk beristirahat, namun tidak lama kemudian saat keluar rumah sepeda motornya yang diparkirkan sudah tidak berada ditempat.
Satu hari kemudian, ia mendapat informasi bahwa sepeda motor miliknya berada disamping warnet Pasar Lama, setelah di cek ternyata benar itu sepeda motor miliknya yang hilang.
Karena penasaran ia pun menanyakan kepada salah satu penghuni rumah kost dan menanyakan siapa pemilik sepeda motor ini, (sambil menunjuk). Lalu penghuni kost tersebut masuk dan memanggil pelaku. Setelah bertemu, pelaku menjawab kalau itu sepeda motor nya.
“Kemudian korban meminta kuncinya, karena merasa curiga, korban mengatakan kepada kepada pelaku tunggu disini biar saya ambil BPKBnya,”sebut Iptu Rudianto Silalahi
Setelah di cek nomor mesin serta nomor rangka ternyata sesuai dengan BPKB, lalu korban membawa pelaku dan barang bukti sepeda motor ke Polres Dairi untuk membuat laporan pencurian.
“Untuk pelaku saat ini masih kita mintai keterangan untuk proses lebih lanjut dan atas perbuatannya pelaku tindak pidana pencurian dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, tentang pencurian,”terang Iptu Rudianto Silalahi. (fjr)