Usai Diisolasi di Rumah Singgah TWI Kecamatan Sitinjo, Dua Warga Diperbolehkan Pulang
Dairi, sahabatmarhaen.com
Lepas dari kasus narkoba, Aspa Dina Hijrah Wati alias Vina (27) warga asal Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat yang bekerja di penginapan Grand Jun, Jalan Sidikalang-Medan, Panji Sibura-Bura, Kecamatan Sidikalang ini malah terjerat kasus penganiayaan yang dilakukan dua minggu yang lalu.
Cewek cantik yang mengaku hamil 5 bulan ini diamankan dari Unit Sat Narkoba Polres Dairi setelah sebelumnya tertangkap bersama pacarnya, Ferdinan Alexander Nahampun dalam kasus narkotika golongan 1, jenis ganja di jalan Runding, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Minggu (22/9/2019).
Karena tidak terlibat kasus kepemilikan ganja, Vina pun dibebaskan. Namun karena dia DPO kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban, Rehulina Yosepa Sembiring yang juga pacar Ferdinan Alexander Nahampun, oleh penyidik Sat Narkoba dia diserahkan ke Sat Reskrim Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. .
“PelakuVina sudah kita tahan dan saat ini masih kita mintai keterangan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan,”kata Kapolres Dairi, AKBP Erwin Wijaya Siahaan SIK melalui KBO Sat Reskrim, Iptu HP Purba, Senin (23/9/2019).
Disebutkan Iptu HP Purba pelaku diamankan sesuai, LP/222/IX/2019/DR/SPK, tanggal 01 September 2019, Pelapor atas nama, Rehulina Yosepa Sembiring,
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan perkara penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana,”terang Iptu HP Purba. (fjr)