Usai Diisolasi di Rumah Singgah TWI Kecamatan Sitinjo, Dua Warga Diperbolehkan Pulang
Dairi, sahabatmarhaen.com
Pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Lau Njuhar 1, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi tidak bisa berkutik saat Polisi menggerebek rumahnya. Pasalnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika golongan 1, jenis ganja seberat 10 kg.
Dari rumah Pasutri, Akasea Solin (40) dan Mawar Lubis (40) tim gabungan Sat Narkoba Polres Dairi bersama personil Polsek Tanah Pinem mengamankan barang bukti ganja kering sebanyak 4 karung/goni dan timbangan.
Kapolres Dairi, AKBP Erwin Wijaya Siahaan SIK melalui Kasubag Humas, Ipda Doni kepada wartawan, Senin (30/9/2019) mengatakan, tersangka yang merupakan Pasutri diamankan setelah adanya laporan warga desa setempat yang resah dengan aktivitas di rumah tersangka yang kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan warga, Kapolsek Tanah Pinem, AKP B Silalahi memerintahkan Kanit Reskrim, Aiptu F Sitanggang dan personil lainnya untuk melakukan lidik di lokasi dimaksud.

Selanjutnya pada, Minggu (29/9/2019) jam 05.00 WIB, personil Polsek Tanah Pinem bersama tim Sat Reskrim Polres Dairi dan didampingi Kepala Dusun setempat melakukan penggerebekan di rumah Pasutri dimaksud.
“Hasilnya setelah dilakukan penggeledahan, personil mendapati daun ganja siap edar dan timbangan dari dalam kamar tersangka. Dan saat dilakukan penggeledahan personil kembali menemukan 4 karung daun ganja yang disimpan di atas asbes rumah,”sebut Doni.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dan barang bukti ganja seberat 10 kg, diamankan ke Polsek Tanah Pinem dan selanjutnya di serahkan ke Sat Narkoba Polres Dairi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kepada penyidik tersangka mengaku barang haram yang didapat dari warga Aceh bernama, Birong. Transaksi yang mereka lakukan di jembatan gantung Desa Lau Njuahar 1, Kecamatan Tanah Pinem,”terang Doni. (fjr)