Usai Diisolasi di Rumah Singgah TWI Kecamatan Sitinjo, Dua Warga Diperbolehkan Pulang

Dairi, sahabatmarhaen.com
Putu Ade Wijaya Padang (23) warga yang tinggal di KM 9, Desa Tambahan, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi tidak bisa pulang ke rumah.
Pasalnya dia ketahuan memiliki narkotika golongan 1, jenis sabu-sabu saat dihentikan tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dairi yang sedang melaksanakan Ops Antik Toba 2019 saat melintas di jalan Hasoman, tepatnya di simpang Gereja GKPS, Kecamatan Sidikalang, Jumat (4/10/2019) jam 13.00 WIB.
Kapolres Dairi, AKBP Erwin Wijaya Siahaan SIK melalui Kasubag Humas, Ipda Doni Saleh menjelaskan, tersangka diamankan berkat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika sekitar jalan Hasoman, Kecamatan Sidikalang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Dairi, AKP Robinson Ginting memerintahkan tim Opsnal Sat Narkoba, Aipda A Hutahean dan personil lainnya menuju TKP melakukan penangkapan.
Setelah menemukan ciri-ciri tersangka dimaksud tim Opsnal Sat Narkoba, langsung menangkap dan mengamankan tersangka yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra dengan Nopol BK 3906 HN.
“Setelah dilakukan penggeledahan kita temukan barang bukti satu plastik klip transparan yang berisikan sabu-sabu dari kantong celana bagian belakang tersangka,”kata Doni.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dairi untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan, satu paket sabu seberat 0.16 gran, satu unit handphone merek nokia warna biru, satu unit sepeda motor supra BK 3906 HN dan uang tunai RP. 12.000,”sebut Doni. (fajar)